BMI Berhak Dapatkan Kerja Layak
Buruh Migran Indonesia (BMI), termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT), sama seperti pekerja-pekerja lainnya yang berhak atas kerja layak. Karena pekerjaan rumah tangga adalah juga pekerjaan.
Pekerjaan ini bisa mencakup tugas-tugas seperti membersihkan rumah, memasak, mencuci dan menyeterika baju, berkebun, merawat binatang peliharaan, dan lain-lain.
Pekerjaan itu merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Hak-hak yang harus kita dapatkan sebagai BMI antara lain BMI berhak mendapatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta perlindungan efektif dari segala bentuk penyalahgunaan, pelecehan, dan kekerasan.
BMI juga berhak mendapatkan masa istirahat mingguan, sekurang-kurangnya 24 jam. Karena BMI ini bukanlah robot yang bisa dikerja paksakan, diperas tenaganya. Robot saja juga perlu istirahat agar mesin-mesinnya tidak panas, apalagi BMI yang hanya manusia biasa.
Jika dilihat dari peraturan jam siaganya, BMI tidak bebas menggunakan waktu sekehendak mereka, dan diharuskan untuk tetap melayani rumah tangga tersebut.
Untuk bisa bekerja dengan baik, maka BMI juga berhak atas jaminan sosial, kesehatan, dan keselamatan kerja. Jika lingkungan kerja BMI yang aman dan sehat, maka BMI merasa tenang dan nyaman, dan akan melayani majikannya dengan baik pula.
Sebenarnya, BMI mempunyai hak untuk menyimpan sendiri dokumen identitas dan dokumen perjalanan mereka. Namun kebanyakan, dokumen-dokumen tersebut disimpan oleh majikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Seperti menggunakan dokumen tersebut untuk meminjam uang di bank yang akhirnya juga malah merugikan BMI sendiri.
Yang paling penting dan paling ditunggu-tunggu setiap bulannya adalah BMI berhak mendapatkan upah atau gaji.
Pembayaran upah harus dilakukan secara tunai, langsung kepada BMI, dan dalam jangka rutin yang tidak lebih lama daripada satu bulan.
Pembayaran dengan cek atau transfer bank juga diperbolehkan, asalkan atas kesepakatan bersama. Pembayaran yang dilakukan berbentuk barang. Namun, dalam hal ini ada tiga syarat yang mengikt, yaitu hanya proporsi terbatas dari total upah, nilai moneter adil dan wajar, barang yang diberikan merupakan pemakaian pribadi oleh dan bermanfaat bagi BMI.
Jika BMI tidak mendapatkan hak-haknya, maka BMI harus berani memintanya, bahkan “menggugatnya”, kepada majikan.
Buruh Migran Indonesia (BMI), termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT), sama seperti pekerja-pekerja lainnya yang berhak atas kerja layak. Karena pekerjaan rumah tangga adalah juga pekerjaan.
Pekerjaan ini bisa mencakup tugas-tugas seperti membersihkan rumah, memasak, mencuci dan menyeterika baju, berkebun, merawat binatang peliharaan, dan lain-lain.
Pekerjaan itu merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Hak-hak yang harus kita dapatkan sebagai BMI antara lain BMI berhak mendapatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta perlindungan efektif dari segala bentuk penyalahgunaan, pelecehan, dan kekerasan.
BMI juga berhak mendapatkan masa istirahat mingguan, sekurang-kurangnya 24 jam. Karena BMI ini bukanlah robot yang bisa dikerja paksakan, diperas tenaganya. Robot saja juga perlu istirahat agar mesin-mesinnya tidak panas, apalagi BMI yang hanya manusia biasa.
Jika dilihat dari peraturan jam siaganya, BMI tidak bebas menggunakan waktu sekehendak mereka, dan diharuskan untuk tetap melayani rumah tangga tersebut.
Untuk bisa bekerja dengan baik, maka BMI juga berhak atas jaminan sosial, kesehatan, dan keselamatan kerja. Jika lingkungan kerja BMI yang aman dan sehat, maka BMI merasa tenang dan nyaman, dan akan melayani majikannya dengan baik pula.
Sebenarnya, BMI mempunyai hak untuk menyimpan sendiri dokumen identitas dan dokumen perjalanan mereka. Namun kebanyakan, dokumen-dokumen tersebut disimpan oleh majikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Seperti menggunakan dokumen tersebut untuk meminjam uang di bank yang akhirnya juga malah merugikan BMI sendiri.
Yang paling penting dan paling ditunggu-tunggu setiap bulannya adalah BMI berhak mendapatkan upah atau gaji.
Pembayaran upah harus dilakukan secara tunai, langsung kepada BMI, dan dalam jangka rutin yang tidak lebih lama daripada satu bulan.
Pembayaran dengan cek atau transfer bank juga diperbolehkan, asalkan atas kesepakatan bersama. Pembayaran yang dilakukan berbentuk barang. Namun, dalam hal ini ada tiga syarat yang mengikt, yaitu hanya proporsi terbatas dari total upah, nilai moneter adil dan wajar, barang yang diberikan merupakan pemakaian pribadi oleh dan bermanfaat bagi BMI.
Jika BMI tidak mendapatkan hak-haknya, maka BMI harus berani memintanya, bahkan “menggugatnya”, kepada majikan.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori untuk BMI
dengan judul BMI Berhak Dapatkan Kerja Layak. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://yuliacahya2012.blogspot.com/2012/11/bmi-berhak-dapatkan-kerja-layak.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown -
Belum ada komentar untuk "BMI Berhak Dapatkan Kerja Layak"
Post a Comment