Yulia Cahya Blog

NICE TO BE IMPORTANT, BUT MORE IMPORTANT TO BE NICE

Kenakalan PPTKIS Makin Merajalela!

Kenakalan PPTKIS Makin Merajalela!

Menurut UU No. 39 tahun 2004, proses penempatan TKI harus melalui Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) sebelum ditempatkan ke negara tujuan. Di PPTKIS inilah proses perekrutan dan pelatihan kerja dilakukan.
Calon TKI berhak memperoleh pengetahuan atau keterampilan dasar. Namun, kenyataannya banyak PPTKIS yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Dengan tidak merasa bersalah, mereka bermain curang, mempermainkan TKI dan memakan hasil keringatnya.
Seminggu yang lalu, ada pengaduan dari Yuli (bukan nama sebenarnya). Dia baru bekerja satu bulan dengan majikannya di Hong Kong. Dia bercerita, pada Juli 2012 dia menandatangani kontrak kerja dengan keterangan dia akan mendapatkan gaji HK$3740 per bulan dengan potongan enam bulan.
Selama enam bulan itu dia harus membayar agen sebesar HK$2543. Selain itu, dia juga dikenai biaya lain (tidak jelas) sebesar HK$821 selama tujuh bulan yang harus dikirimkan ke rekening bank.
Ketika ditanya persoalan “biaya lain”, dia mengaku tidak tahu. Pra keberangkatannya ke Hong Kong, dia melalui PT GS yang berada di daerah Malang.
Jika dilihat KEPMEN 98/2012 tentang biaya penempatan, PPTKIS ini tidak benar-benar menerapkannya. Berdasarkan KEPMEN 98/2012, tanggal 24 Mei 2012, pemerintah Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan peraturan baru tentang besarnya dan komponen biaya penempatan bagi calon TKI Domestik Hong Kong.
TKI tidak perlu lagi membayar biaya penempatan HK$21.000. Tapi hanya dikenakan sebesar HK$13.436 atau sekitar 4,5 bulan untuk bisa bekerja di Hong Kong.
Dalam kasus ini sangat jelas bahwa kenakalan PPTKIS masih merajalela. Bayangkan saja, jika setiap TKI yang melalui proses ke Hong Kong di PT GS harus menerima enam bulan potongan gaji. Padahal, sebenarnya hanyalah 4,5 bulan (6 bulan – 4,5 bulan = 1,5 bulan gaji). Masih ditambah dengan biaya lain (HK$821).
Maka berapa banyak keuntungan kotor yang didapat oleh PT tersebut jika dikalikan dengan banyaknya TKI yang proses ke negara Hong Kong?
Sungguh sangat disayangkan, dalam kasus ini, Yuli tidak bersedia memberikan informasi dan keterangan lebih karena dia tidak mau bermasalah. “Sudah bisa kirim duit untuk anakku saja sudah alhamdulillah, Mbak,” katanya.
Memang benar, kita harus mensyukuri setiap apa yang kita dapat dan kita miliki. Tapi, kita mesti menyadari, jika PPTKIS ini dibiarkan merajalela, maka akan semakin banyak korban dari kalangan TKI Hong Kong.
Bersyukur itu harus, tapi menegakkan kebenaran itu wajib!
Untuk para BMI harus berani dan mau melaporkan pelanggaran atau kejanggalan yang ada di PPTKIS atau agen kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sikap kritis ini akan mempersempit ruang gerak PPTKIS untuk melakukan pelanggaran atau kecurangan.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori coretanku dengan judul Kenakalan PPTKIS Makin Merajalela!. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://yuliacahya2012.blogspot.com/2012/12/kenakalan-pptkis-makin-merajalela.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -

Belum ada komentar untuk "Kenakalan PPTKIS Makin Merajalela!"

Post a Comment