Yulia Cahya Blog

NICE TO BE IMPORTANT, BUT MORE IMPORTANT TO BE NICE

BMI Wajib Memahami UU Diskriminasi Ras

BMI Wajib Memahami UU Diskriminasi RasOleh Yulia Cahyaningrum
Hong Kong merupakan negara terfavorit bagi Buruh Migran Indonesia (BMI). Maka tidak lagi mengherankan jika pada saat hari Minggu, kita dapat menemui BMI di setiap sudut kota Hong Kong.
Banyak di antara BMI yang mempunyai nasib baik dan bisa pulang dengan kesuksesan. Tapi, juga tidak jarang, diantara BMI itu mendapatkan nasib yang kurang beruntung karena adanya suatu masalah dengan majikannya. Entah itu karena majikan cerewet ataupun karena mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari majikan.
Oleh karena itu, diwajibkan bagi seluruh BMI untuk mengetahui hak dan kewajibannya sebagai BMI. Sangat penting juga bagi BMI untuk memahami tentang undang-undang diskriminasi.
Undang-Undang Diskriminasi Ras (Race Discrimination Ordinance/RDO) mulai berlaku bulan Juli 2009. RDO adalah undang-undang anti-diskriminasi yang melarang diskriminasi, pelecehan, dan penghasutan kebencian atas dasar ras seseorang.
Seorang BMI dapat dinyatakan bahwa dia didiskriminasikan apabila dia menerima perlakuan yang kurang menyenangkan atau terhina karena perbuatan tertentu oleh majikannya.
Contoh, BMI dibayar underpay, maka dia bisa mengadukan hal itu kepada Komisi Persamaan Kesempatan (Equal Opportunities Commission/EOC) berdasarkan RDO. Juga bisa melapor langsung ke Departemen Tenaga Kerja. Jika hal itu terjadi pada BMI, maka dia dapat menelepon hotline EOC di nomor 25118211, atau mengirim email ke EOC dengan alamat: complaint@eoc.org.hk. (Yulia Cahyaningrum/ddhongkong.org).*
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori coretanku dengan judul BMI Wajib Memahami UU Diskriminasi Ras. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://yuliacahya2012.blogspot.com/2012/09/bmi-wajib-memahami-uu-diskriminasi-ras.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -

Belum ada komentar untuk "BMI Wajib Memahami UU Diskriminasi Ras"

Post a Comment