Diterminate, Jangan Panik dan Bingung!
Pada awal tahun 2012, Siti Masbidah, perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur, untuk pertama kalinya bekerja sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.
Majikannya tinggal di daerah Kowloon. Empat bulan bekerja, dia di-terminate (diakhiri kontrak kerjanya) oleh majikannya karena tidak bisa bekerja dengan baik. Dia dikembalikan ke agen dan oleh pihak agen dia dicarikan majikan baru.
Majikan kedua Siti tinggal di daerah Aplee Chau. Job-nya menjaga seorang nenek yang masih sehat dan aktif. Menurut pengakuannya, nenek yang dijaganya sangat cerewet dan semua pekerjaan yang dikerjakan oleh Siti dianggap tidak benar, apa pun itu.
Bulan Juli, dia di-terminate lagi. Kemudian dia mendapat majikan di daerah Shek Tong Tsui. Dia bekerja dengan lebih bersungguh-sungguh dengan harapan, ini adalah majikannya yang terakhir sampai finish kontrak. Walaupun sudah bekerja dengan maksimal, ibu tiga anak ini di-terminate untuk kesekian kalinya.
Dia merasa bingung, panik, dan putus asa. Majikan mengantarnya ke agen di daerah Causeway Bay. Agen sama sekali tidak men-support-nya, malah menyalahkan dan memarahinya. Agen juga malah berusaha untuk mencari keuntungan lebih dari peristiwa tersebut. Ada udang di balik batu.
Di tengah kebingannya, dia datang ke kantor Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK) di Man Man Mansion Jardine Bazaar No. 45 Lt. 14 Causeway Bay, Hong Kong. General Manager DDHK, Ust. Ahmad Fauzi Qasim, menyambutnya dengan baik. Siti disarankan untuk tinggal di Shelter Iqro DDHK.
DDHK membantu mendapatkan hak-hak Siti yang di-terminate tanpa pemberitahuan satu bulan sebelumnya. DDHK juga membantu proses kepulangannya ke tanah air.
Terminate atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pemutusan hubungan kerja antara pekerja dengan majikan sebelum masa kontrak kerja berakhir.
Banyak sekali penyebab terminate, antara lain tidak cocok dengan majikan, tidak dapat berkomunikasi dengan baik, tidak bisa masak dan melawan majikan, malas dan tidak mau belajar, mencuri, pinjam uang di bank, memakai barang milik majikan tanpa izin, dan lain-lain.
Jangan panik dan bingung jika di-terminate. Kita bisa menghubungi kantor DDHK di telepon 852 3119 4707, 6343 9047, SMS Hotline di 6385 7878, atau melaporkan ke KJRI Hong Kong di bagian pengaduan nakerwan bermasalah di nomor telepon 852 2890 4421 ext. 231, 254, dan 206, atau datang ke lantai dasar gedung KJRI HK 127-129 Leighton Road, Causeway Bay, Hong Kong.
Manfaatkan waktu 14 hari setelah terminate untuk mencari majikan baru dan tanda tangan kontrak baru. Selanjutnya kita hanya tinggal menunggu visa kerja di Macau atau Indonesia.
Hak-hak kita sebagai BMI jika di-terminate majikan tanpa pemberitahuan satu bulan sebelumnya, antara lain gaji satu bulan (pengganti one month notice), gaji yang belum dibayar, uang cuti tahunan, uang transportasi sebesar HK$100, dan tiket pesawat ke Indonesia.
Sedangkan hak-hak BMI yang di-terminate dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya adalah antara lain gaji yang belum dibayar, uang cuti tahunan, uang transportasi, dan tiket pesawat ke Indonesia.
Apabila pemutusan kerja dikarenakan alasan majikan meninggal dunia, majikan tidak sanggup membayar, dan majikan pindah ke luar negeri, maka kita dapat langsung bekerja pada majikan baru tanpa harus keluar Hong Kong selama menunggu visa.
Maka dari itu, jangan panik dan bingung jika diterminit.
Pada awal tahun 2012, Siti Masbidah, perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur, untuk pertama kalinya bekerja sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.
Majikannya tinggal di daerah Kowloon. Empat bulan bekerja, dia di-terminate (diakhiri kontrak kerjanya) oleh majikannya karena tidak bisa bekerja dengan baik. Dia dikembalikan ke agen dan oleh pihak agen dia dicarikan majikan baru.
Majikan kedua Siti tinggal di daerah Aplee Chau. Job-nya menjaga seorang nenek yang masih sehat dan aktif. Menurut pengakuannya, nenek yang dijaganya sangat cerewet dan semua pekerjaan yang dikerjakan oleh Siti dianggap tidak benar, apa pun itu.
Bulan Juli, dia di-terminate lagi. Kemudian dia mendapat majikan di daerah Shek Tong Tsui. Dia bekerja dengan lebih bersungguh-sungguh dengan harapan, ini adalah majikannya yang terakhir sampai finish kontrak. Walaupun sudah bekerja dengan maksimal, ibu tiga anak ini di-terminate untuk kesekian kalinya.
Dia merasa bingung, panik, dan putus asa. Majikan mengantarnya ke agen di daerah Causeway Bay. Agen sama sekali tidak men-support-nya, malah menyalahkan dan memarahinya. Agen juga malah berusaha untuk mencari keuntungan lebih dari peristiwa tersebut. Ada udang di balik batu.
Di tengah kebingannya, dia datang ke kantor Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK) di Man Man Mansion Jardine Bazaar No. 45 Lt. 14 Causeway Bay, Hong Kong. General Manager DDHK, Ust. Ahmad Fauzi Qasim, menyambutnya dengan baik. Siti disarankan untuk tinggal di Shelter Iqro DDHK.
DDHK membantu mendapatkan hak-hak Siti yang di-terminate tanpa pemberitahuan satu bulan sebelumnya. DDHK juga membantu proses kepulangannya ke tanah air.
Terminate atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pemutusan hubungan kerja antara pekerja dengan majikan sebelum masa kontrak kerja berakhir.
Banyak sekali penyebab terminate, antara lain tidak cocok dengan majikan, tidak dapat berkomunikasi dengan baik, tidak bisa masak dan melawan majikan, malas dan tidak mau belajar, mencuri, pinjam uang di bank, memakai barang milik majikan tanpa izin, dan lain-lain.
Jangan panik dan bingung jika di-terminate. Kita bisa menghubungi kantor DDHK di telepon 852 3119 4707, 6343 9047, SMS Hotline di 6385 7878, atau melaporkan ke KJRI Hong Kong di bagian pengaduan nakerwan bermasalah di nomor telepon 852 2890 4421 ext. 231, 254, dan 206, atau datang ke lantai dasar gedung KJRI HK 127-129 Leighton Road, Causeway Bay, Hong Kong.
Manfaatkan waktu 14 hari setelah terminate untuk mencari majikan baru dan tanda tangan kontrak baru. Selanjutnya kita hanya tinggal menunggu visa kerja di Macau atau Indonesia.
Hak-hak kita sebagai BMI jika di-terminate majikan tanpa pemberitahuan satu bulan sebelumnya, antara lain gaji satu bulan (pengganti one month notice), gaji yang belum dibayar, uang cuti tahunan, uang transportasi sebesar HK$100, dan tiket pesawat ke Indonesia.
Sedangkan hak-hak BMI yang di-terminate dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya adalah antara lain gaji yang belum dibayar, uang cuti tahunan, uang transportasi, dan tiket pesawat ke Indonesia.
Apabila pemutusan kerja dikarenakan alasan majikan meninggal dunia, majikan tidak sanggup membayar, dan majikan pindah ke luar negeri, maka kita dapat langsung bekerja pada majikan baru tanpa harus keluar Hong Kong selama menunggu visa.
Maka dari itu, jangan panik dan bingung jika diterminit.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori untuk BMI
dengan judul Diterminate, Jangan Panik dan Bingung!. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://yuliacahya2012.blogspot.com/2012/11/diterminate-jangan-panik-dan-bingung.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown -
Belum ada komentar untuk "Diterminate, Jangan Panik dan Bingung!"
Post a Comment